Pengertian:
Murtad atau
riddah secara bahasa artinya kembali.
Murtad secara
istilah menurut ahli fiqih adalah kufur setelah islam. Jadi dikatakan murtad
jika seseorang keluar dari agama islam.
Macam-macamnya: murtad
dapat dikatakan murtad jika melakukan salah satu hal-hal yang merusak islam.
Adapun hal-hal yang merusak islam sangat banyak. Hal-ha lyang dapat merusak
islam dapat digolongkan menjadi 4 macam:
1. Riddah dengan ucapan
Seperti mencaci
maki Allah atau Rosullallah atau malaikat, atau salah seorang Rosul atau
mengaku mempunyai ilmu ghoib, atau mengaku sebagai nabi atau membenarka
seseorang menjadi nabi. Berdoa selain
kepada Allah atau memohon pertolongan kepada selain Allah.
2. Riddah dengan perbuatan
Sujud kepada
patung-patung, pohon, batu, kuburan, dan menyembelih hewan untuk
sesembahan-sesembahan itu. Melempar Al qur’an ke tempat-tempat yang kotor dan
melakukan sihir serta mempelajarinya dan mengejarinya dan menetapkan hokum yang
Allah tidak menurunkannyadengan keyakinan kehalalannya.
3. Riddah dengan keyakinan
Seperti
keyakinan bahwa Allah memiliki sekutu. Contohnya Isa anak laki-laki Allah.
Selain itu, keyakinan bahwa zina dan khamr itu halal atau roti itu haram. Atau
mengatakan sholat itu tidak wajib, atau mengharamkan sesuatu yang telah
disepakati kehalalannya atau sebaliknya.
4. Riddah dengan keragu-raguan terhadap apa-apa yang ada terdahulu
Seperti ragu-ragu
terhadap haramnya syirik atau keharaman zina atau meragu-ragukan kehalalan
roti. Ragu-ragu terhadap risalah Nabi atau meragu-ragukan risalah nabi-nabi
lain atau meragukan kebenaran agama islam atau berpendapat bahwa agama islam
tidak sesuai dengan zaman ini.
Konsekuensi murtad
1. Orang yang murtad harus bertobat, jika ia bertobat dan kembali
kepada islam dalam waktu 3 hari maka ia dibiarkan.
2. Bila ia membangkang dalam hal bertobat maka ia wajib dibunuh. Rasulalloh
bersabda, “ Barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia”.
3. Seseorang yang murtad dilarang untuk menggunakan hartanya jika
ia bertobat maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mau bertobat maka
harta itu menjadi harta rampasan atau kas Negara ketika ia telah dibunuh atau
mati dalam keadaan murtad.
Ada yang
mengatakan harta itu digunakan untuk kepentingan umatnsejak seseorang itu
murtad.
4. Terputus hubungan pewarisan. Jadi jika seseorang murtad maka dia
tidak akan mendapat warisan dan tidak dapat mewarisi.
5. Bila ia mati/dibunuh atas kemurtadannya maka jasadnya tidak
boleh dimandikan, disholatkan dan tidak boleh dikubur dikuburan yang sama degan
orang islam, harus dikubur dikuburan orang-orang kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar