Sabtu, 16 Juni 2012

Murtad Pembagian dan hukumnya

Pengertian:
Murtad atau riddah secara bahasa artinya kembali. 
Murtad secara istilah menurut ahli fiqih adalah kufur setelah islam. Jadi dikatakan murtad jika seseorang keluar dari agama islam.
Macam-macamnya: murtad dapat dikatakan murtad jika melakukan salah satu hal-hal yang merusak islam. Adapun hal-hal yang merusak islam sangat banyak. Hal-ha lyang dapat merusak islam dapat digolongkan menjadi 4 macam:
1.       Riddah dengan ucapan
Seperti mencaci maki Allah atau Rosullallah atau malaikat, atau salah seorang Rosul atau mengaku mempunyai ilmu ghoib, atau mengaku sebagai nabi atau membenarka seseorang menjadi nabi.  Berdoa selain kepada Allah atau memohon pertolongan kepada selain Allah.
2.       Riddah dengan perbuatan
Sujud kepada patung-patung, pohon, batu, kuburan, dan menyembelih hewan untuk sesembahan-sesembahan itu. Melempar Al qur’an ke tempat-tempat yang kotor dan melakukan sihir serta mempelajarinya dan mengejarinya dan menetapkan hokum yang Allah tidak menurunkannyadengan keyakinan kehalalannya.
3.       Riddah dengan keyakinan
Seperti keyakinan bahwa Allah memiliki sekutu. Contohnya Isa anak laki-laki Allah. Selain itu, keyakinan bahwa zina dan khamr itu halal atau roti itu haram. Atau mengatakan sholat itu tidak wajib, atau mengharamkan sesuatu yang telah disepakati kehalalannya atau sebaliknya.
4.       Riddah dengan keragu-raguan terhadap apa-apa yang ada terdahulu
Seperti ragu-ragu terhadap haramnya syirik atau keharaman zina atau meragu-ragukan kehalalan roti. Ragu-ragu terhadap risalah Nabi atau meragu-ragukan risalah nabi-nabi lain atau meragukan kebenaran agama islam atau berpendapat bahwa agama islam tidak sesuai dengan zaman ini.
Konsekuensi murtad
1.       Orang yang murtad harus bertobat, jika ia bertobat dan kembali kepada islam dalam waktu 3 hari maka ia dibiarkan.
2.       Bila ia membangkang dalam hal bertobat maka ia wajib dibunuh. Rasulalloh bersabda, “ Barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia”. 
3.       Seseorang yang murtad dilarang untuk menggunakan hartanya jika ia bertobat maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mau bertobat maka harta itu menjadi harta rampasan atau kas Negara ketika ia telah dibunuh atau mati dalam keadaan murtad.
Ada yang mengatakan harta itu digunakan untuk kepentingan umatnsejak seseorang itu murtad.
4.       Terputus hubungan pewarisan. Jadi jika seseorang murtad maka dia tidak akan mendapat warisan dan tidak dapat mewarisi.
5.       Bila ia mati/dibunuh atas kemurtadannya maka jasadnya tidak boleh dimandikan, disholatkan dan tidak boleh dikubur dikuburan yang sama degan orang islam, harus dikubur dikuburan orang-orang kafir.

Tidak ada komentar: